Definisi kekerasan seksual pada anak
Kekerasan seksual pada anak adalah keterlibatan seorang anak dalam segala bentuk aktivitas seksual yang terjadi sebelum anak mencapai batasan umur tertentu yang ditetapkan oleh hukum. Negara yang bersangkutan dimana orang dewasa atau anak lain yang usianya lebih tua atau orang yang dianggap memiliki pengetahuan lebih dari anak
memanfaatkannya untuk kesenangan seksual atau aktivitas seksual (CASAT Programme, Child Development Institute;Boyscouts of America; Komnas PA).
Bentuk kekerasan seksual pada anak
1.meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual
2.menampilkan pornografi untuk anak (Membuat, mendistribusikan dan menampilkan gambar atau film yang mengandung adegan anak-anak dalam pose atau tindakan tidak senonoh)
3.melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin
4.melihat alatkelamin anak tanpa kontak fisik
5.menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak
6.Menyentuh tubuh anak secara seksual, baik si anak memakai pakaian atau tidak.
7.Segala bentuk penetrasi seks, termasuk penetrasi ke mulut anak menggunakan benda atau anggota tubuh
8. tidak melindungi dan mencegah anak menyaksikan aktivitas seksual yang dilakukan orang lain.
Dampak kekerasan seksual pada anak
Dampak psikologi meliputi trauma mental, ketakutan, malu, kecemasan bahkan keinginan atau percobaan bunuh diri. kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan cedera fisik untuk anak diantara masalah lainnya.
Dampak sosial misalnya perlakuan sinis dari masyarakat di sekelilingnya, ketakutan terlibat dalam pergaulan dan sebagainya.
Tanda Terjadi Pelecehan Seksual pada anak
Tanda perilaku emosional dan sosial, antara lain sangat takut kepada siapa saja atau pada tempat tertentu atau orang tertentu, perubahan tingkah laku yang tiba-tiba, gangguan tidur
(susah tidur, mimpi buruk, dsb), menarik diri atau depresi, serta perkembangan terhambat.
Anak usia prasekolah gejalanya sama ditambah tanda-tanda
berikut:
Tanda fisik: antara lain perilaku regresif, seperti mengisap jempol, hiperaktif, keluhan somatik seperti sakit kepala yang terus-menerus, sakit perut, sembelit.
Tanda pada perilaku emosional dan sosial: kelakuan yang tiba-tiba berubah, anak mengeluh sakit karena perlakuan seksual.
Siapa saja yang berperan pada perlindungan kejahatan seksual pada anak
- Keluarga
- Masyarakat
- Sekolah
- Negara
Peran keluarga pada perlindungan
kejahatan seksual pada anak
- Memberikan kasih sayang, rasa aman dan nyaman di dalam keluarga
- Orang tua memberikan pendidikan seksual sejak dini pada anak. Seperti pemberian pemahaman tentang perkembangan fisik dan hormonal seorang anak serta memahami bagaimana peranan anak dan batasan batasan sosial yang ada di masyarakat
- Orang tua memberikan pendidikan aklaq sejak dini, agama juga mempengaruhi pola pengasuhan yang diberikan orang tua
- Orang tua memberikan pengawasan pada anak seperti membatasi penggunaan handphone, dan memfilter apa yang ditonton oleh anak.
- Peran orang tua sebagai konselor dan komunikator yaitu berusaha menjadi pendengar yang baik.saat anak bertanya dan bercerita tentang hal seksual, dan bisa berkomunikasi dengan baik
- Orang tua terhadap proses penanganan kekerasan seksual yang dialami anaknya
Peran Masyarakat pada perlindungan
kejahatan seksual pada anak
- Masyarakat berani menegur atau mencegah terjadinya kejahatan seksual pada anak di lingkungan sekitar, turut menjaga keamanan lingkungan.
- Masyarakat tidak melakukan bullying terhadap anak korban kekerasan seksual.
- Masyarakat secara luas yang peduli dengan permasalahan anak membentuk lembaga perlindungan anak (LPA) dengan fungsi: melaksanakan usaha perlindungan anak yang mengalami gangguan atas hak-haknya, melaksanakan fungsi pencegahan, rehabilitasi, pengembangan, pengentasan pelanggaran hak-hak anak; menumbuhkan kesadaran pemerintah dan masyarakat agar berperan aktif melaksanakan upaya perlindungan anak; menjalin jaringan kerjadan kerjasama dengan semua pihak terkait dengan kepentingan anak; mempengruhi pembuatan peraturan perundangundangan, kebijakan maupun kebiasaan agarhak-hak anak terpenuhi.
- Dokter dan Psikolog berperan dalam proses penyembuhan pasca terjadi kekerasan seksual pada anak.
Peran Masyarakat Pada Perlindungan
Kejahatan Seksual Pada Anak (2)
Berkaitan dengan peran masyarakat oleh media massa harus dilakukan dengan bijaksana demi perlindungan anak karena dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditegaskan Pasal 64, “perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi”. Artinya dalam hal ini seharusnya masyarakat ikut membantu memulihkan kondisi kejiwaan korban.
Masyarakat diharapkan ikut mengayomi dan melindungi korban dengan tidak mengucilkan korban, tidak memberi penilaian buruk kepada korban. Perlakuan semacam ini juga dirasa sebagai salah satu perwujudan perlindungan kepada korban, karena dengan sikap masyarakat yang baik, korban tidak merasa minder dan takut dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
Peran Sekolah pada perlindungan
kejahatan seksual pada anak
- Sekolah memberikan lingkungan yang aman dan nyaman pada anak (sekolah ramah anak).
- Memberikan pendidikan seksual kepada anak, seperti Seperti pemberian pemahaman tentang perkembangan fisik dan hormonal seorang anak serta memahami bagaimana peranan anak dan batasan batasan sosial yang ada di masyarakat. Menjelaskan ke anak bagian tubuh mana saja yang boleh disentuh orang lain dan tidak.
- Mencegah adanya bullying di lingkungan sekolah terhadap anak yang menjadi korban.
Peran Negara pada perlindungan
kejahatan seksual pada anak
- Pemerintah pusat dan daerah beserta jajarannya
- Pemerintah melalui kebijakan perundang undangan
- Kemensos memberikan bantuan berupa SDM, sarana dan prasarana serta anggaran untuk pemulihan korban dan keluarga pelaku
- Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pendampingan psikologi, psikososial, medis dan hukum
- Aparatur hukum
Bentuk perlindungan hukum yang diberikan mulai dari pencegahan terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak, perlindungan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual serta perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (anak pelaku) tindak kekerasan seksual.
Undang undang Perlindungan Anak
terhadap kekerasan seksual
UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
(Pasal 1 Ayat 2) Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(Pasal 15 F) Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan kejahatan seksual. Bagi pelaku ada hukuman pidana maksimal 15 tahun sekaligus harus memenuhi hak restitusi bagi korban, yang telah mengalami kerugian baik materi dan non materi.
Mengatasi Anak Yang Trauma
Pada Kejahatan Seksual
• Hindarkan Mengisolasi Anak
• Jauhkan Anak Dari Tempat Dimana Kejadian Tersebut Terjadi
• Alihkan Anak Pada Kegiatan yang Lebih Positif
• Berikan Dukungan dan Tetaplah Optimis
berikan dukungan pada anak bahwa mereka akan baik-baik saja dan kelak dimasa depan kehidupan mereka akan bisa berjalan dengan baik. berikanlah pengaruh yang positif dengan tetap berpikiran positif
• Konseling dan Terapi healing sesuai dengan tingkat trauma anak
Referensi
- Anastasia Hana Sitompul. 2015. Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia. Lex Crimen Vol. Iv/No. 1/Jan-Mar/2015
- Elly Kumari, Tj. P. Dan Pranowo. (2011). Lembaga Perlindungan Anak Antara Idealita Dan Realita. Yogyakarta: B2P3KS Press.
- Https://Bidanku.Com/Kenali-Dan-Ketahui-Cara-Atasi-Trauma-Pada-Anak-Korban- Kekerasan-Seksual | Bidanku.Com
- Hurairah, Abu. (2012). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuasa Press.
- IASC.2015. Panduan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender, Masa Keadaan Kedaruratan Kemanusiaan: Berfokus Pada Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Dalam Masa Darurat. Jakarta: IASC.
- Ivo Noviana. 2015. Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya. Sosio Informa Vol. 01, No. 1, Januari - April, Tahun 2015
- Mardiyati, Ani. 2015. Peran Keluarga Dan Masyarakat Dalam Perlindungan Anak Mengurangi Tindak Kekerasan The Role Of Family And Community On Reducing Violence Against Children
- Neng Lani Ligina, Ai Mardhiyah, Ikeu Nurhidayah, Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak Sekolah Dasar Di Kota Bandung. P-
Issn: 2086-3071, E-Issn: 2443-0900, Volume 9, Nomor 2, Juli 2018
#Bunsaylevel11
#Fitrahseksualitas
0 comments: